Tentang Masjid Darul Muqomah
Kepengurusan DKM Darul Muqomah merupakan para penggiat dakwah di lingkungan Komplek Tirta Regency RW 16 Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, yang sejatinya telah berkenan mewakafkan diri, waktu, pikiran, tenaga maupun materinya untuk kemakmuran masjid dan pengembangan dakwah Islam.
Tasykil DKM Darul Muqomah Masa Khidmat 2025-2028 [19 januari 2025 s/d 19 januari 2028]
Pembina:
1. Ustadz Asep Kurniawan, S. Ag
2. Ustadz Rohmat
3. Tabah Subekti
4. Zaenal Ihsan, S. Sos
Ketua : Yudi Nugraha
Sekretaris : Syaeful Tahajud
Bendahara I :
Nandar Iskandar
Bendahara II :
Nendi Supriyatna
Bidgar Dakwah dan Pendidikan
– Esno
– Asep Kurnia
– Ade Irvan
Bidgar Sosial Kemasyarakatan
– Dede Taryana
– Djaya Yuda
– Asep Dede
– Firmansyah
Bidgar Pemberdayaan Ziswaf
– Agus Sutarya
– Gustin Gumilar
– Lukman Sholehudin
– Seno Teguh
Bidgar Kerumahtanggaan
– Andri Diana
– Warso Suprianto
– Pradanayoga
– Edi Kurniadi
– Jaja Hendrajat
– Yanto
Bidgar Media & Wirausaha
– Riyan Mizar
– M. Kahfi
Bidgar Muslimah
– Rini Nurhayati
– Nuning Suminar
– Meri Mardiati
– Lenny Ismawati
– Ratni
Sejarah MAsjid Darul Muqomah
Mengacu peraturan pemerintah khususnya pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah, telah dijelaskan tentang sarana pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, peribadatan, dan kesehatan. Serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman.
Fasilitas umum dan sosial atau dikenal juga dengan istilah (fasum-fasos), merupakan aspek yang harus ada karena sangat dibutuhkan di area atau lingkungan pemukiman/perumahan.
Kehadirannya terbilang krusial dalam mendukung kebutuhan dan aktivitas masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut.
Karenanya, keberadaan tempat ibadah dalam lingkungan perumahan merupakan hal yang krusial, bahkan bisa dibilang sebagai hal paling esensial. Bahkan pendirian tempat ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, ketenteraman, dan ketertiban umum serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Pasalnya, keberadaan tempat ibadah sebagai fasum perumahan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan peribadatan para penghuninya.
Salah satunya, perumahan atau komplek Tirta Regency RW 16 Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung yang menyediakan fasilitas tempat ibadah yang bernama Masjid Darul Muqomah. Tak hanya difungsikan sebagai tempat ibadah, masjid tersebut juga terintegrasi dengan sarana pendidikan Yayasan Sabilul Haq Darul Muqomah.
Kenapa Darul Muqomah?
Secara karakteristik, disebut dalam Al-Qur’an bahwasanya Darul Muqomah (دار المقامة) artinya “Tempat Kediaman yang Kekal” atau “Negeri Ketenangan”, merujuk pada salah satu nama surga dalam Islam yang diperuntukkan bagi orang-orang yang beriman, berbuat baik, sabar, dan ikhlas dalam ibadah serta taat kepada Allah SWT, di mana mereka akan mendapatkan keabadian, kemuliaan, dan ridha-Nya.
Makna dan Penghuni tiada lain adalah tempat tinggal abadi. Kata Muqomah berarti tempat tinggal yang menetap atau kekal, menunjukkan sifat surga ini sebagai tempat yang tidak akan pernah ditinggalkan.
Begitu pula untuk orang-orang saleh, Surga Darul Muqomah ini adalah balasan bagi hamba Allah yang senantiasa berbuat kebaikan, menjauhi maksiat, bersabar menghadapi cobaan, serta mencintai Allah dan Rasul-Nya.
Surga Darul Muqamah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Fatir ayat 34, sebagai janji Allah yang pasti ditepati bagi orang-orang yang beriman.
Inti pesannya adalah Darul Muqomah adalah surga tempat tinggal abadi bagi orang-orang yang beriman dan beramal saleh, yang dianugerahi ketenangan dan kebahagiaan abadi oleh Allah SWT.
Hal itulah yang mendasari para penggiat dakwah baik dari kalangan pengurus maupun jamaah warga RW 16 Tirta Regency untuk menyematkan nama masjid yang notabene berada di Kawasan Komplek Tirta Regency RW 16 Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung dengan penamaan Masjid Darul Muqomah.